Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Oknum Polisi "Koboi"

Hukum | Rabu, 28 April 2021 - 12:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara dugaan penembakan oleh tersangka oknum polisi koboi Bripda AP ke kepolisian. Ini karena hasil penelitian dilakukan jaksa, berkas dinyatakan belum lengkap. 

Aksi koboi yang dilakukan oknum polisi berusia 24 tahun pada Sabtu (13/3) lalu sekitar pukul 03.10 WIB di sekitaran Grand Dragon Pub and KTV, Jalan Kuantan Raya. Awalnya, Bripda AP melakukan pemesanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Lalu, datang dua orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.


Setelah bertemu, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi. Namun, Bripda AP yang merasa ditipu mengejar dua perempuan tersebut ke bawah. Sekitar pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement. Selanjutnya, mengajak DO pergi bersama-sama membeli alat kontrasepsi dengannya. Akan tetapi, DO malah lari menuju satu unit mobil Suzuki SX4 X-Over.

Melihat hal tersebut Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya. Di sinilah terjadi aksi koboi oleh oknum polisi tersebut. Ia semula melakukan penembakan ke arah atas sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.

Kemudian, tembakan ketiga mengarah ke arah kaca belakang mobil dan menembus ke bagian dalam. Tembakan itu, lantas membuat mobil yang ditumpangi RO berhenti seketika. Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, RO hanya mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Terhadap perkara itu, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam penanganannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Pekanbaru. Kemudian ditunjuk dua orang jaksa yang nantinya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. 

Tiga pekan berselang, jaksa akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara, atau tahap I. Oleh jaksa peneliti dilakukan penelaahan memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. 

"Berkas perkara tersangka AP belum lengkap,"ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (26/4).

Pihaknya, kata Robi lagi, telah menyampaikan hal itu ke penyidik. Pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik beberapa waktu yang lalu. Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, atau P-19.

"Berkas sudah di penyidik. Diyakini dalam waktu dekat, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kami (jaksa peneliti, red),"imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Batam itu.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengakui, adanya penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padangpanjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Jenderal bintang dua ini menyebutkan, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disersi dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar. "(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,"ungkap Irjen Pol Agung, Sabtu (13/3). 

Kapolda Riau menambahkan, penembakan dengan menggunakan senpi yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu pagi. Ini mengakibatkan, pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).

"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat,"tegas mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN).

Agung menyampaikan, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya. Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan. Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.(ali)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook