DUGAAN KORUPSI

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel sebagai Tersangka Penerima Suap

Hukum | Minggu, 28 Februari 2021 - 03:03 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel sebagai Tersangka Penerima Suap
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (28/2/2021) terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. 


"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (28/2/2021).

Nurdin Abdullah diamankan oleh tim penindakan KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari. Selain Nurdin, tim juga mengamankan lima orang lainnya saat menggelar operasi senyap di Sulsel sejak Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2), dini hari.  

Sabtu paginya, pihak-pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara yang lainnya, masih berstatus sebagai saksi. 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook