KPK Minta Saksi Kasus Adil Kooperatif

Nasional | Rabu, 03 Mei 2023 - 11:13 WIB

KPK Minta Saksi Kasus Adil Kooperatif
Ali Fikri (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan tersangka lainnya secara profesional. KPK pun meminta saksi untuk kooperatif.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri menyebutkan,  sejauh ini sudah puluhan saksi sudah diperiksa untuk menggali informasi dan petunjuk baru terkait kasus tersebut.


“Pasti kami profesional lakukan proses penyidikan perkara dimaksud. Kepada seluruh saksi yang sudah diperiksa atau pun yang akan diperiksa kami minta untuk berkata yang sebenarnya dan kooperatif kepada penyidik,’’ ujar Ali Fikri, Selasa (2/5).

‘’Jika ingin berkelit, sertakan buktinya. Hal ini untuk dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan. Silakan saksi ataupun tersangka sampaikan langsung di hadapan penyidik sehingga dapat dituangkan dalam BAP penyidikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pekan lalu KPK telah memeriksa Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga melakukan pengambilan sampel suara Muhammad Adil untuk mencocokkan komunikasi terkait penerimaan suap. “Tim Penyidik juga melakukan pengampilan sampling suara tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap,” kata Ali.

KPK menduga, ada upaya jahat antara Adil untuk menyuap M Fahmi yang saat itu sebagai auditor Muda BPK perwakilan Riau untuk pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA dari MA,” ujar Ali.

KPK juga melakukan pencekalan terhadap empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, keempat orang tersebut adalah MRF (swasta), MG  (swasta), DSAR (swasta), dan HF (ASN).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi.(yus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook