SELATPANJANG dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil telah mengagunkan aset pemkab untuk pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar guna membiayai pembangunan. Informasi awal, objek yang jadi agunan itu adalah Kantor Bupati Meranti seperti diberitakan, kemarin. Namun belakangan terungkap bahwa objek yang jadi agunan itu adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Jumat (14/4), Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar menjelaskan, bahwa properti Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti yang diagunkan untuk meminjam dana ke bank adalah Kantor Dinas PUPR. Sehari sebelumnya, Asmar sempat menyebut bahwa yang diagunkan untuk membiayai pembangunan di daerah itu adalah bangunan Kantor Bupati. Terungkapnya objek yang diagunkan itu setelah pihak bank menjelaskan bahwa agunan untuk mendapatkan dana Rp100 miliar adalah Kantor PUPR Meranti.
Asmar menjelaskan bahwa terjadinya perbedaan informasi yang ia diterima adalah dampak minimnya koordinasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Plt. Untuk itu, ia akan mengevaluasi seluruh kegiatan yang diatensikan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang sudah berjalan sebelum menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gambarannya demikian, kita bisa nilai sama-samalah. Wajar kalau menurut saya. Karena sejauh saya menjadi wakil, informasi terhadap seluruh kebijakan saya terima benar-benar tidak utuh. Makanya kita harus evaluasi semua,” ujar Asmar.
Untuk itu ia berharap dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat agar roda pemerintahan daerah setempat kembali kepada jalan yang benar sehingga apa yang menjadi atensinya ke depan tepat sasaran.
Pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Selatpanjang juga meluruskan soal agunan yang digunakan Pemkab Kepulauan Meranti untuk pinjaman ke bank daerah tersebut sebesar Rp100 miliar. Pihak BRK Syariah Selatpanjang menyebut properti yang diagunkan adalah Kantor PUPR Meranti, bukan Kantor Bupati seperti yang disampaikan Plt Bupati Meranti Asmar kepada Riau Pos, Ini sekaligus untuk mengklarifikasi pemberitaan Riau Pos sebelumnya.
Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selatpanjang, Ridwan menjelaskan bahwa pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Artinya gagasan pinjaman sudah mendapat restu dari pemerintah pusat, seperti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan yang digagas dalam akad kredit. Mereka menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (Mmq) dengan underlying aset. Hanya saja, dijelaskan Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor PUPR Kepulauan Meranti. “Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR,” beber Ridwan kepada Riau Pos, Jumat (14/4).
Menurutnya pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya. “Selain Pemkab Meranti, langkah yang sama juga ditempuh oleh sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau lain,’’ ungkapnya.
Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui BRK kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Semuanya telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan. Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 miliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui. Pasalnya lanjut Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Kepulauan Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.