Warga Ikut Bubuhkan Tanda Tangan di Spanduk

Hukum | Senin, 28 Januari 2019 - 10:01 WIB

Warga Ikut Bubuhkan Tanda Tangan di Spanduk
TANDA TANGAN: Jurnalis di Riau membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk keprihatinan dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa saat aksi damai di kawasan Tugu Zapin, Pekanbaru, Ahad (27/1/2019). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi jurnalis menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Narendra Prabangsa pada 2009 silam, terus meluas. Kali ini puluhan jurnalis di Pekanbaru, Provinsi Riau menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (27/1).

Para jurnalis dari berbagai media ini membawa poster yang berisikan tuntutan kepada Presiden terkait remisi terhadap Susrama. Mereka membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan ‘’Presiden, Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis!’’ Aksi penandatanganan ini juga diikuti pengunjung car free day yang melintas. Mulai dari pelajar, mahasiswa, dosen hingga profesional yang sedang mengikuti car free day. Mereka membaca sejarah kasus ini yang ditampilkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru dalam bentuk poster. Setelah itu, banyak di antara mereka yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

Jurnalis senior Pekanbaru, Syahnan Rangkuti mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh Prabangsa.

“Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan Presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji, karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan,” katanya di sela-sela aksi kemarin.

Anehnya, menurut jurnalis Kompas ini, saat Susrama tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, tiba-tiba mendapatkan remisi dari Presiden. Dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim, kini menjadi pidana 20 tahun. Padahal Susrama tidak mengaku bersalah.

“Cabutlah remisi itu. Tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi,” katanya.

Sementara itu Ketua AJI Pekanbaru Firman Agus mengatakan, aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak jurnalis dan warga di Pekanbaru untuk menuntut pencabutan keputusan remisi ini. Pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.

“Walau perjuangan kawan-kawan di Bali sudah berhasil menyeret pelaku sampai pada penegakan hukum, tapi ketika keluar remisi ini sangat menyakitkan sekali. Karena itu kami mendesak Presiden untuk mencabut remisi Susrama,” katanya.

Firman juga menyatakan, aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir. Ini akan terus berlanjut sampai Presiden mencabut remisi tersebut.

Untuk diketahui, Susrama dipidana seumur hidup karena menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Prabangsa pada 2009 lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Susrama yang juga adik Bupati Bangli saat itu, diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. Setelah itu dibawa ke suatu tempat dan Prabangsa dipukul dengan balok kayu. Saat meregang nyawa tersebut, tubuhnya dibuang ke laut dan ditemukan beberapa hari kemudian.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook