JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Daeng Azis alias Aziz, resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2) pagi. Penahanan tersangka pencurian listrik itu dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selesai.
"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10 dan dan keputusannya, Daeng Azis resmi kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Dijelaskan Bolly, BAP terhadap pentolan Kalijodo itu selesai pukul 2.00 WIB dini hari. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara pukul 7.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik memutuskan menjebloskan pemilik Kafe Intan, Kalijodo itu ke tahanan.
Aziz ditangkap penyidik Polresto Jakut di sebuah kosan di Jakarta Pusat, kemarin (26/2/2016) tanpa perlawanan. Aziz disangka mencuri listrik untuk bisnis yang diduga merugikan negara Rp500 juta.
Atas perbuatannya, klien pengacara Razman Arief Nasution itu dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. (Boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun