JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengacara tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi dermaga Labuan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Dirut PT Gading Asritama Ichsan Suaidi, Otto Bismarck, membeberkan maksud kliennya menyuap pejabat Mahkamah Agung.
Suap untuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno melalui pengacara Ichsan, Awang Lazuari Embat, kata Otto, dilakukan karena Ichsan akan mengajukan peninjauan kembali.
"Tujuannnya memang untuk menunda salinan bukan untuk merubah putusan,” ujar Otto, usai mendampingi Ichsan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin (27/2/2016).
Otto menambahkan ada pihak yang menyarankan Ichsan untuk PK sebelum jaksa mengeksekusi putusan kasasi. Namun, Otto enggan membeber siapa pihak yang dimaksud. "Mungkin ada yang menyarankan PK itu tanpa ada eksekusi dulu. Kalau setahu saya harus eksekusi dulu baru PK," bebernya.
Otto mengaku sempat mendampingi Ichsan dalam kasus pembangunan dermaga Labuhan Haji hingga tingkat banding. Saat itu, Otto mengaku tak pernah menyarankan Ichsan mengajukan kasasi. Alasannya, karena diprediksi hukuman lebih berat di tingkat kasasi. “Setelah itu (Otto dan Ichsan) tidak pernah bertemu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu asal usul uang menyuap Andri. Ia menyarankan, untuk menanyakan kepada Awang. “Tanya saja ke Awang dapat uangnya dari mana saja," katanya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun