JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapal asing berbendera Nigeria yang ditangkap Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) beberapa waktu lalu disinyalir telah menjadi target operasi Interpol Norwegia sejak September 2013.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal beridentitas MV Viking itu tersebut sudah melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional. "Jelas ini bisa langsung ditenggelamkan. Tapi, masih kami dalami indikasi yang ada," kata Susi kemarin (26/2/2016).
Sebab, menurut Susi, kapal berbobot kurang lebih 3.000 GT itu telah mengganti nama 13 kali, 12 kali ganti bendera, dan 8 kali ganti call sign. Informasi itu diperoleh dari laporan Purple Notice Interpol Norwegia. Maka, status kapal itu bisa disebut kapal nir-kewarganegaraan (stateless vessel). "Ini juga bisa diindikasi kapal ilegal yang mengangkut narkoba, mengangkut teroris, dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Koarmabar Indonesia menerima info dari ILO IFC Singapura yang menyebutkan bahwa kapal yang memiliki panjang 42 meter itu memasuki perairan Indonesia pukul 23.00 (25/2/2016). Selanjutnya, Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Koarmabar melakukan pengejaran dan penangkapan dengan KRI Sultan Thaha Saifudin-376 yang bekerja sama dengan Wing Udara 2 Tanjungpinang.(lus/c6/agm)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun