TAK TERBUKTI TERIMA SUAP

Dua Jaksa "Dipermalukan" KPK, Ini Kritik DPR

Hukum | Selasa, 05 September 2017 - 19:02 WIB

Dua Jaksa "Dipermalukan" KPK, Ini Kritik DPR
Ilustrasi. (JPG)

Adapun dua jaksa yang dibebaskan oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ada dua jaksa yang sempat diamankan.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Akan tetapi, usai diperiksa, kedua jaksa itu dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Dipaparkannya, kedua jaksa itu ingin menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan dana desa yang menjerat kepala desa Dasok bernama Agus. Dia dilaporkan LSM terkait penggunaan dana desa untuk proyek infrastruktur sebesar Rp100 juta.

Dalam praktiknya, dilaporkan ada dugaan kekurangan volume pengerjaan. Kasus itu tengah didalami Kejari Pamekasan. Namun Agus diduga ingin mengamankan kasus dengan menjanjikan sejumlah dana yang diberikan ke Kajari Pamekasan. Menurut Laode, kasus itu sesungguhnya sedang diselidiki, tetapi jaksa justru dihalangi oleh Kajari. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook