Tersangka Kepemilikan Sabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil

Hukum | Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:21 WIB

Tersangka Kepemilikan Sabu 4 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Rohil
Tersangka AR (kaos) saat diserahkan ke Kejari Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (26/10/2022). (INTEL KEJARI ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia didampingi Jaksa Satgasus Jampidum Kejagung RI secara langsung melimpahkan tersangka AR (49) warga Tanjung Balai Asahan, Sumut terkait kasus narkoba dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra SH di kantor Kejari Rohil, Rabu (26/10/2022) sore.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH membenarkan adanya pelimpahan tersangka tersebut. 


"Benar hari ini telah diserahterimakan tersangka AR," kata Yogi. 

Untuk selanjutnya, terang Yogi, penuntut umum akan merampungkan surat dakwaan untuk  segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Usai menerima tersangka, AR dibawa dan ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di Lapas Bagan Siapiapi. Terhadap tersangka, katanya, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, BNN RI mengungkap peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Bagansiapiapi, Rohil beberapa waktu lalu. Dimana, dalam pengungkapan peredaran narkotika tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (49) warga Tanjung Balai Asahan, Sumut dengan barang bukti sabu seberat 4 Kilogram.  

Yogi Hendra menerangkan, pengungkapan kasus berawal pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di daerah Batu Empat, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. 

Atas adanya informasi tersebut, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 21.10 wib tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diketahui bernama AR di salah satu rumah makan di Batu Empat. 

Usai mengamankan tersangka, kemudian tim BNN RI melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil warna putih dan ditemukan satu buah tas ransel berwarna hitam bertuliskan jet polo yang berisi empat bungkus teh cina berwarna kuning diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.273 gram.

Usai di introgasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang di dalam tas ransel tersebut adalah milik seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkan tersangka untuk menerima narkotika jenis sabu dari Y (DPO).

Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas tersangka AR dan dinyatakan lengkap maka pihak Penyidik BNN RI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Rohil.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook