BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menahan mantan penghulu Bagan Jawa, Markasim. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021. Markasim resmi menjadi tahanan jaksa, Senin (10/7/2023).
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH menyebutkan terungkapnya tindak pidana yang dilakukan tersangka menyikapi laporan masyarakat dari Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Kecamatan Bangko. Terkait dugaan penyalahgunaan ADK dan DK dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko 2021.
Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, terungkap bahwa Markasim pada TA 2021 secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan JAwa sehingga terjadi kekurangan volume.
Selain itu tersangka telah melakukan pemekaran RT dan RW dan kadus serta telah membayarkan honor RT/RW dan kadus yang dimekarkan tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 10 tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan," kata Kajari.
Selanjutnya tersangka selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Hasil penyidikan yang dilakukan jaksa, lanjut Kajari, telah ditemukan dua bukti yang cukup mengenai terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021. Adapun alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu 18 orang saksi, surat berupa LHP hasil audit Inverstigasi, ahli auditor dari Inspektorat Rohil serta keterangan tersangka pada pokoknya mengakui perbuatanya,
"Tindakan Markasim tersebut telah menyebabkan Kerugian keruangan negara sebesar Rp178.995.731,27," kata Yuliarni.
Di mana dengan rincian temuan LHP Nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 5 Agustus 20222 sebesar Rp 112.500.000. Kegiatan bantuan perikanan berupa bibit, pakan ikan dan lain-lain sebesar Rp25 juta lebih. Seterusnya kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno Rp2 juta lebih. Serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38 juta lebih.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inpektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil inverstigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 3 Mei 2023 sampai dengan 3 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian," ujar Yuliarni,
Berdasarkan hasil penyidikan, ekpose perkara maka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan Markasim sebagai tersangka. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Selama proses penyidikan tambah Yuliarni, tersangka kooperatif selain itu juga didampingi sejumlah pengacara. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Markasim yang berkemeja batik nampak mengenakan rompi merah muda saat dibawa jaksa dari ruangan penyidikan menuju ke mobil yang telah dipersiapkan di depan kantor kejari Rohil untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi.
Laporan : Zulfadhli
Editor: Edwar Yaman