Kejari Rokan Hilir Gelar Jaksa Garda Desa

Rokan Hilir | Rabu, 02 November 2022 - 10:32 WIB

Kejari Rokan Hilir Gelar Jaksa Garda Desa
Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH didampingi Kadis PMD Yandra SHI menyampaikan pemaparan pada saat kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi jaksa jaga desa Kejari Rohil di aula Dinas PMD Rohil di Bagansiapiapi, baru-baru ini. (DISKOMINFOTIKS UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan dana kepenghuluan (desa) menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian maksimal, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pada terjadinya pelanggaran hukum.

Guna mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa (DD), Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi jaga desa (jaksa garda desa) kepada para datuk penghulu dan perangkat kepenghuluan se-Kecamatan Bangko, baru-baru ini.


Kegiatan digelar di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Rohil, yang diikuti oleh datuk penghulu, sekretaris dan bendahara kepenghuluan di wilayah Kecamatan Bangko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH sebagai narasumber dan pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi jaga desa (jaksa garda desa) memaparkan program ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan DD.

"Bahwa program yang sudah ada sejak 2018 setelah adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018, sehingga dalam menindaklanjuti hal tersebut kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni jaga desa," ujar Yogi Hendra.

Dalam pengelolaan dana desa, terang Yogi, di mana setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar-benar dilaksanakan dengan baik.

"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," kata Yogi.

Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penghulu maupun oknum perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.

"Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan DD sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara," ujarnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook