7 Kedai Kim Teng Tutup

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 12:08 WIB

7 Kedai Kim Teng Tutup

“Di sini hanya jual kopi, jadi tidak ditutup” ujar Widodo selaku penanggung jawab.

Meskipun dari daftar menu yang disediakan, salah satunya menyediakan roti bakar, namun pekerja maupun pengelola tetap memberikan pernyataan bahwa kedai kopi di sini hanya menjual kopi serta minuman dingin.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Kepala Diskes Kota Pekanbaru Helda S Munir membenarkan telah mengeluarkan surat pencabutan laik kesehatan. Dengan demikian Kim Teng tidak dibenarkan beroperasi sementara sampai sertifikat laik kesehatan kembali diberikan.  

“Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan. Apabila sudah standar laik sehat, maka kedai kopi itu dibuka kembali. Mereka juga sudah mengurus izinnya,” ujar Helda.

Dikatakan Helda, dugaan sementara, hanya selai yang terpapar bakteri jamur. Karena menurutnya, tidak semua yang mengonsumsi makanan yang dipesan di Kim Teng itu yang mengalami diare.

“Sekarang ini yang lagi kami cek. Apakah terjadi saat pengolahan atau ketika didistrisbusikan. Tingkat kebersihan para pekerja juga kami cek,” ujar Helda.

Dikatakan Helda, rotinya aman tidak ada masalah. Begitu juga dengan makanan lainnya.

“Kedai kopi itu akan kembali beroperasi setelah hasil pemeriksaan keluar,” tutup Helda.

Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Adizar enggan berkomentar dan menyerahkan persoalan itu melalui Kepala BBPOM. Sementara Kepala BBPOM di Pekanbaru Mohamad Kashuri tidak ada di kantornya di Jalan Diponegoro. Konfirmasi melalui sambungan telepon berulang kali juga tidak diangkat. Upaya konfirmasi lain dilakukan melalui jejaring sosial.

“Maaf hasil uji sudah kami serahkan ke Kadiskes Kota Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke beliau, kami tidak berhak merilis,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil memastikan Kim Teng tidak memiliki izin restoran sejak 2015.

‘’Dua tahun mati. Kalau mati sama dengan tidak ada izin. Apalagi sudah dua tahun,”sebut Jamil.

Dijelaskannya, matinya izin Kim Teng diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke sistem yang ada di DPM-PTSP. Dari sistem database yang dimiliki. Terakhir izin kedai kopi tersebut masih berlaku pada 2014 akhir.

“Kami kan sudah ada sistem. Kami cek 2013 tidak terbaca. Baru terbaca di sistem di 2014 akhir. Karena ada perubahan sistem dari KPT ke BPT kan ada perubahan. Jadi nggak termasuk ke sistem kami,” jelasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook