PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru masih belum diterapkan. Padahal Pemko sudah membentuk tim yustisi penindakannya.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menyebutkan, penindakan tegas sudah harus diterapkan pemko, mengingat sudah ada perda yang mengatur hal itu. "Tunggu apa lagi? Jika memang penerapan sanksi tipiring itu dapat menyelesaikan masalah sampah di Pekanbaru, ya lakukan lah," tegas Robin saat ditemui wartawan, Rabu (8/2).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penerapan sanksi perlu dilakukan untuk menjadi contoh atau peringatan kepada pembuang sampah sembarangan. Sehingga masyarakat bisa tertib dan lebih peduli dengan lingkungan bersih.
"Tapi kami sarankan, bukan penerapan sanksi itu yang utama dilakukan, melainkan harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat untuk peduli lingkungan," ujarnya lagi.
Disampaikan Robin lagi, dalam penerapan sanksi tipiring itu, misalkan tim yustisi berhasil menangkap pelaku pembuang sampah, lalu dikenakan denda sesuai perda. "Ini bukan ukuran keberhasilannya. Akan tetapi jika sampah bersih dan kota bersih dan tertib, ini baru bagus," tambahnya.
Makanya, disebutkan Robin lagi, perlu sosialisasi edukasi yang baik dan mampu menyentuh hati masyarakat agar sama-sama saling peduli dan saling mengingatkan kepada masyarakat yang lainnya untuk tidak sembarangan membuang sampah.
Dan juga, masyarakat tertib membuang sampah sesuai dengan jam buang sampah yang ditetapkan. Serta angkut sampah juga diminta tertib dan konsisten mengambil sampah dan membuangnya ke TPA.
"Harapan kami, menyelesaikan masalah sampah ini tidak cukup dari pemerintah saja, melainkan masyarakat pun harus dilibatkan," tuturnya.
Penerapan sanksi, ditegaskannya, harus dimaksimalkan dengan solusi, dan upaya ini dikatakan Robin, sudah dilakukan dengan pemko sudah membuat sebanyak 63 TPS tersebar di seluruh kota Pekanbaru. "Hanya saja perlu terus disosialisasikan agar masyarakat tahu dan tidak sembarangan membuang sampah lagi," pungkasnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota