KASUS SUAP PEJABAT MA

Pegawai MA Kembali Digarap KPK

Hukum | Jumat, 26 Februari 2016 - 18:17 WIB

Pegawai MA Kembali Digarap KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Data Panitera Mahkamah Agung Asep Nursobah, Jumat (26/2/2016) diperiksa KPK. Asep digarap sebagai saksi suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Ia akan diperiksa untuk rekannya yang menjadi tersangka, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

"Diperiksa untuk tersangka ATS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (26/2/2016).

KPK juga mengagendakan pemeriksaan semua tersangka dalam kasus ini. Yakni Andri, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

KPK belum menambah tersangka baru meski sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para pejabat MA. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook