HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Istri, Oknum Polisi Bejat Gauli Anak Sendiri

Hukum | Jumat, 26 Februari 2016 - 18:09 WIB

Aniaya Istri, Oknum Polisi Bejat Gauli Anak Sendiri

KUPANG (RIAUPOS.CO) – Zeth Andreas Blegur, oknum anggota Polres Kupang Kota menjalani proses hukum dan saat ini sudah sampai pada tahap tuntutan. Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota itu dituntut 12 tahun penjara.

Ia juga terancam dipecat dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Kasus ini bermula ketika Zeth diduga menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15). Padahal, oknum anggota Polres Kupang Kota itu juga baru selesai menjalani hukuman karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, ia menganiaya istrinya Natalia da Rosa.

Terkait sidang kode etik yang nanti dilakukan kepolisian, Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan menegaskan pihaknya baru akan melakukan sidang kode etik terhadap Zeth jika proses hukum yang sedang dijalani sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah).

“Yang jelas kita masih tunggu proses hukumnya sampai tuntas,” tegas sosok nomor satu di Mapolres Kupang Kota itu seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Jumat (26/2/2016).

Masih menurut mantan Kapolres Sikka itu, pihaknya akan melakukan sidang kode etik bagi terdakwa karena laporan atau pengaduan terkait perilaku oknum anggota itu sudah dilaporkan oleh mantan isterinya ke Provost Polres Kupang Kota.

“Jika nanti proses hukum yang sedang dijalani Zeth dinyatakan incrah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka jelas dirinya akan dipecat dengan tidak hormat,” katanya.(gat/sam/fri)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook