JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Adapun Alfian menyesalkan tuntutan JPU itu karena isu tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dipelajarinya selama puluhan tahun.
"Saya berbicara berhubungan dengan persoalan PKI secara historik yang pernah melukai darah, air mata dan menimbulkan korban yang banyak bagi bangsa kami," ucapnya saat ditemui usai persidangan pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Dia menerangkan, mempelajari kehidupan PKI merupakan panggilan moral untuk dirinya. Hal itu karena PKI dianggap sebagai gerakan yang membahayakan untuk Indonesia.
"Gerakan komunis ada sejak 1926 itu bukan untuk kemerdekaan, dia hanya susunan organik atau subordinat daripada rezim Bolshevik yang ada di Rusia," tuturnya.
Alfian menegaskan, sebagai seorang muslim, sangat menentukan ketika ideologi komunis berkuasa sehingga dia menilai dengan sendirinya komunis akan menghilangkan segala sesuatu yang berbau agama.
"Yang jelas ini sebuah indikasi kuat bahwa paham komunisme, PKI sedang bangkit," tegasnya.
Meski begitu, sambungnya, dirinya menyatakan akan membela diri dalam persidangan ketika agenda pembacaan pledoi. Karena itu, dia meyakini akan bebas dari tuntan JPU.
"Ya secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini," tutupnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama