PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi pencurian buah sawit yang biasa disebut aksi ninja sawit belakangan ini mulai meresahkan para petani dan pengusaha sawit di Riau. Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perma (Peraturan mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 yang ditaja Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau pertengahan pekan lalu.
Sejumlah peserta yang ikut sosialisasi berharap Supaya Mahkamah Agung RI dapat meninjau ulang Perma No 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pasalnya Perma Nomor 2 Tahun 2012 menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.
“Kita berharap aturan ini ditinjau ulanglah ya sebab bisa membuat para pencuri buah sawit atau ninja sawit makin merajalela karena aturan yang ada tidak memberatkan mereka,” ujar pengurus Gapki Riau, Dede Firmansyah kepada Riau Pos, Senin (31/7).
Dede Firmansyah mejelaskan saat ini marak sekali pencurian sawit dan brondolan di kebun perusahaan khususnya di wilayan Riau ini. Parahnya kata Dede para pelaku ini sudah mengetahui tindak pindana dari pencurian sawit ini hanya tindak pidana ringan. “Miris memang jika ini terus terjadi akan merugikan perusahan khususnya petani, karena sawit atau brondolan sawit mereka terus dijarah oleh para pencuri atau ninja sawit," jelasnya.
"Dari aturan ini jelas bawah Perma ini dirasa sangat ringan jika dikaitkan dengan apa yang dilakukan ninja sawit yang kian meresahkan. Karena dengan adanya Perma no 2 tahun 2012 ini sanksi mereka cukup ringan sehingga mereka semakin berani dan tidak jera melakukan pencurian sawit," tuturnya.
Senada dengan itu Ketua Gapki Riau Licwan Hartono di wakili Sekretarisnya Firmansyah mengatakan, ninja sawit ini meresakan sekali, karena dalam aksinya mereka ini dibekali dengan alat alat mendodos yang lengkap. Dan jikapun mereka tertangkap kata Firman para ninja ini sama sekali tidak takut karena mereka faham sekali dengan batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga mereka tahu sanksi yang akan mereka rasakan.
"Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi." paparnya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi kamis pekan lalu itu ini antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Riau di wakili Wakil Ketua Pengadlan Tinggi Riau, Dr Diah Sulastri SH MH. Dari Polda Riau Kompol. Ridwanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar SH MH serta dari Akademisi Universitas Islam Riau Bapak Hardiago, SH, MH.
Laporan: Helfizon Assyafii (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman