PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya aturan dan kebijakan tentang pelepasan kawasan hutan mengharuskan pelaku usaha perkebunan untuk memperbaharui informasi tentang regulasi yang mengatur terkait hal itu agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Lichwan Hartono, dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Perusahaan Perkebunan Terkait Ketidaksesuaian Kawasan dan Revisi Tata Ruang Serta Implementasi OSS RBA, yang digelar di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (26/1).
Dalam kesempatan itu Lichwan mengatakan, agar para pelaku usaha untuk memperbanyak pengetahuan melalui kegiatan tersebut dan bisa berdiskusi secara langsung dengan para narasumber, yang menghadirkan beberapa pihak dari pemerintah dinas terkait. ''Diharapkan pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan peserta bisa banyak bertanya tentang regulasi terbaru, terutama dalam undang-undang Cipta Kerja yang baru,'' kata Lichwan dalam kesempatan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Dr Ir H Mamun Murod MM MH yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan materi tentang Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Pasca UUCK.
Ia menerangkan, bahwa saat ini ada separuh dari total kawasan darat di Riau diisi oleh perkebunan kelapa sawit, dari total Riau daratan secara keseluruhan berjumlah 8,9 juta hektare, sedangkan lebih dari 4 juta hektare merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit.
''Perkebunan kelapa sawit di Riau cukup luas. Yang ada di kawasan hutan saja ada sekitar 1,8 juta hektare lebih, kemudian yang di luar perkebunan atau sekitar 2,2 juta hektare lebih, sehingga totalnya lebih dari 4 juta hektare. Sedangkan total Riau daratan secara keseluruhan berjumlah 8,9 juta hektare, sehingga potensi perkebunan kelapa sawit di Riau cukup tinggi,'' jelas Mamun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan MT menyampaikan materi tentang Revisi RTRW Provinsi Riau dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).(esi)