KASUS PELECEHAN SEKSUAL

Guru JIS Divonis 11 Tahun

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 15:47 WIB

Guru JIS Divonis 11 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus pelecehan seksual kepada murid Jakarta International School (JIS) memutuskan dua guru Jakarta International School, Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman divonis 11 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar dibantu anggota Hakim Agung Suhadi dan Salman Luthan dalam putusan kasasinya tersebut juga menghukum keduanya dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual kepada murid Taman JIS.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Sebelumnya, dua guru JIS ini pada 14 Agustus 2015 menghirup udara bebas setelah  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan keduanya. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015 lalu memvonis mereka 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan bahwa MA telah mengabulkan kasasi jaksa atas putusan PT DKI Jakarta. “Putusannya  adalah  menghukum masing-masing terpidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subside enam bulan kurungan,” kata Waluyo  menjawab JPNN, Kamis (25/2/2016).

Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci kapan putusan itu diketok oleh Hakim Artidjo Cs. Yang jelas, kata Waluyo, saat ini salinan putusan kasasi itu sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta. “Kemarin, kami sudah menerima salinan putusannya,” ujar Waluyo.               

Waluyo juga masih merahasiakan kapan dua guru JIS itu akan dieksekusi. Namun Waluyo menegaskan, bahwa keputusan MA itu sudah bijaksana. “Ini sesuai harapan kejaksaan,” tegasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook