KASUS KORUPSI

Tiga Anggota DPR Kembali Diperiksa KPK

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 15:39 WIB

Tiga Anggota DPR Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK kembali memanggil tiga anggota Komisi V DPR sekaligus untuk diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (25/2/2016).

Ketiganya adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Masing-masing akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AKH,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/2/2016).

KPK melakukan pemeriksaan sebab membutuhkan keterangan mereka terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Bahkan, KPK hari ini juga memeriksa Damayanti untuk tersangka AKH.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil dan memeriksa anggota Komisi V DPR.  

Beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa anggota Komisi V DPR  Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro. Fauzih menyebut jika penyidik KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi V DPR yang ikut serta dalam kunjungan kerja  ke Ambon, Maluku.

“Kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua,” beber Fauzih usai diperiksa penyidik, Selasa (9/2/2016) lalu.

Fauzih tak menampik salah satu hal yang dicecar penyidik saat pemeriksaan yakni mengenai kunjungan kerja ke Ambon, Maluku yang dipimpin Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis. Dalam rombongan tersebut turut hadir dua Wakil Ketua Komisi V, yakni Yudi Widiana dari Fraksi PKS, dan Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook