JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim mengungkap mafia penipuan bermodus situs phising atau palsu. Pelaku memalsukan situs penjualan tiket Formula E dan situs BRI dengan menyebar isu perubahan tarif transfer dana. Satu tersangka telah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Kombespol Reinhard Hutagaol menuturkan, ada dua situs yang dipalsukan untuk ajang Formula E. Yakni, situs penjualan tiket Formula E dengan situs palsu www.tiketformula eprix.com dan www.formulaejakarta prix.com.
”Untuk BRI, ada empat situs palsu yang dibuat. Salah satunya www.registerbrimobile.com,” jelasnya, Rabu (23/11/2022).
Modus para pelaku adalah membuat halaman situs hingga menyerupai situs aslinya. Baik penyelenggaraan Formula E Jakarta maupun BRI. Untuk situs palsu Formula E, dicantumkan nomor WhatsApp untuk pembelian tiket.
"Kalau ada yang tertarik membeli, akan diminta mengirim uang ke rekening yang disediakan,” ujarnya.
Pelaku yang sudah memastikan korban membayar lantas mengirimkan tiket palsu dalam format PDF. Tiket itu jauh berbeda dengan tiket yang asli.
Untuk situs BRI palsu, pelaku mengawali dengan mengirim WhatsApp Blast kepada para korban. Bila ada korban yang terpancing, pelaku berpura-pura dari pihak BRI.
"Yang meminta korban mengunjungi web link phising atau palsu,” papar Reinhard.
Dalam situs palsu itu, korban diminta mengisi data perbankannya ke kolom. Setelah semua diisi lengkap, secara otomatis pelaku mendapatkan data-data nasabah.
”Data yang didapat seperti username, password, dan kode OTP internet banking,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku bisa dengan mudah memindahkan uang dari rekening korban lewat internet banking.
"Perlu diketahui, BRI tidak pernah membuat BRImo versi website, tapi hanya aplikasi,” ucapnya.
Polisi menangkap tersangka berinisial FI di Jalan Andi Mangkau, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Perannya membuat dan mengelola situs phising tersebut.
”Lalu, ada dua orang yang masih dalam pencarian, yakni H dan N,” kata Reinhard.
H berperan membantu pembuatan situs dan N yang berkomunikasi dengan para korban. Para pelaku itu diduga telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
”Kami masih kejar yang dua orang,” tutur Reinhard.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 handphone, 1 CPU, 4 kartu ATM, 6 buku tabungan, 3 hard disk, dan beberapa akun e-mail.
"Semua itu digunakan untuk melakukan penipuan," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra