Habib Rizieq Pilih Istirahat di Petamburan usai Bebas dari Rutan Bareskrim

Nasional | Rabu, 20 Juli 2022 - 15:27 WIB

Habib Rizieq Pilih Istirahat di Petamburan usai Bebas dari Rutan Bareskrim
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, Rizieq Shihab lebih memilih beristirahat bersama keluarga setelah sebelumnya tidak bisa bertemu.

“Istirahat saja di rumah,” kata Aziz Yanuar dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).


Habib Rizieq Shihab telah keluar dari jeruji besi sekitar pukul 06.45 WIB. Dia saat ini telah berkumpul bersama keluarga dan para koleganya di Petamburan, Jakarta.

“Iya di Petamburan,” ungkap Aziz.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti sebelumnya menjelaskan, Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Ia dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana.

Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Rika, Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook