KASUS KORUPSI

Uang Nazaruddin Dinikmati Sejumlah Menteri dan Anggota DPR

Hukum | Rabu, 24 Februari 2016 - 19:45 WIB

Uang Nazaruddin Dinikmati Sejumlah Menteri dan Anggota DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan atas M Nazaruddin Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dalam persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi proyek wisma atlet SEA Games itu Yulianis memberi aliran uang dari Perma Grup ke para pejabat.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Yulianis mengungkapkan, bahwa berdasarkan catatannya, uang dari perusahaan milik Nazaruddin itu mengalir ke sejumlah anggota DPR. Antara lain ke Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), I Wayan Koster (PDI Perjuangan) dan Angelina Sondakh.

Masih dari DPR, ada pula nama yang kecipratan uang Nazaruddin. Yakni Muhidin M Said dari Golkar, serta Said Abdullah dan Yoseph Umar Hadi dari PDIP.

Tidak berhenti di situ, ada pula menteri perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menikmati uang Nazaruddin, yakni Freddy Numberi.

Yulianis mengatakan, fee itu diberikan atas keberhasilan Permai Grup memenangkan sejumlah proyek. "Agelina Sondakh, I Wayan Koster. Ada juga untuk Pak Said komisi agama (Komisi VIII DPR), Tamsil Linrung, Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," kata Yulianis di persidangan, Rabu (24/2/2016).

Hanya saja, Yulianis tak memerinci jumlah uangnya. Ia hanya menegaskan, duit itu dikucurkan agar agar perusahaan milik Nazaruddin dikawal hingga menang proyek di masing-masing komisi di DPR.

“Untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia supaya proyek jalannya baik dan tidak diganggu," katanya.

Ia menambahkan, pemberian fee itu harus mendapatkan izin dari Nazaruddin. Pengeluaran untuk fee itu juga dicatat dalam pembukuan. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook