Pasalnya, peran TNI hanya memonitor. Jika teroris sudah menyerang
bagian darat dan laut secara bersamaan, TNI akan berdiri sendiri.
"Dalam pelaksaan Kapolri minta bantuan maka kendali ada di Polri. Panglima TNI memonitor. Bila aksi teroris bersama di darat dan di laut bersamaaan, TNI bisa berdiri sendiri karena sudah diatur dalam UU TNI," jelasnya.
Di sisi lain, karena pembahasan dinilai sudah cukup jelas, rencananya pada 23 Mei, RUU Terorisme akan segera disahkan.
"Clear. Sudah tinggal satu menyelesaikan ini (definisi terorisme). Tanggal 23 (Mei) Insya Allah, saya selaku Ketua Tim Perumus, (tanggal) 23 itu kami selesai karena tinggal itu saja, definisi," tuntasnya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama