PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terlibat perkara korupsi makan minum pada 2017 lalu, dimana terdapat 6 kegiatan yang merugikan negara Rp10,4 miliar. Lima mantan pejabat di Kabupaten Kuansing menerima tuntutan berbeda. Rata-rata diatas 5 tahun penjara, yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).
Adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Singingi (Kuansing) Muharlius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara rekannya, Yuhendrizal dituntut 5 tahun, Hetty Herlina 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dituntut 8 tahun 6 bulan penjara sedangkan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Di ruang lantai II itu sidang digelar secara virtual, penasihat hukum (PH) terdakwa yang datang yakni Suroto. Ia pun menjadi PH rekannya mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 10.30 WIB. Dalam setengah jam berjalan, tuntutan terhadap kelimanya dibacakan.
"Tentu kami kaget. Karena dari persidangan bisa dilihat faktanya, mereka bertiga tidak terbukti ikut merencanakan, melaksanakan. Kalau bisa dituntut bebas," harap Suroto.
Sementara ini, keberadaan pejabat Kuansing itu berada di Lapas Kuansing. Kemudian, pembacaan nota pembelaan diundur dan akan berlangsung pada tahun depan.
"Diajukan tanggal 4 Januari 2021. Untuk putusan 11 Januari 2021," katanya.
Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Kamis (24/12/2020)
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra