JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keberadaan Gathot Harsono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011, sampai kini terus dilacak oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pelaku memang telah menghilang.
"Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang, sampai sekarang masih dikejar oleh anggota kami," katanya, Rabu (23/8/2017).
Menurutnya, Bareskrim telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Gathot Harsono guna mencari informasi keberadaan tersangka.
"Sudah menerbitkan (surat) DPO dan sekarang terus dikejar," tuturnya.
Bukan itu saja, Bareskrim pun telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi tersangka.
"Sudah dicekal (pencegahan dan penangkalan) sejak ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011. Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Adapun tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim. Sementara dari hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Kasus itu mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama