JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hari ini, Selasa (23/2/2016), sidang perdana praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Dalam sidang itu, kuasa hukum Jessica ingin membuktikan bahwa kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka (polisi, red) menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, Selasa (23/2/2016).
Dikatakan Yudi, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakpus itu tentang penahanan kliennya secara paksa dan tidak sah. Selain itu, pencekalan yang dilakukan polisi dianggap tidak sah.
"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu," terangnya.
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam hanya membacakan 21 butir permohonan yang diajukan pihak Jessica. Sementara itu, ada tiga amar putusan yang diminta Hidayat kepada hakim tunggal dalam persidangan itu, I Wayan Merta.
Sidang pun akan digelar kembali besok (24/2/2016) di tempat yang sama dengan penyampaian dari termohon yakni pihak Polda Metro Jaya. (elf)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun