Runutan Kasus yang Menjerat Zainal Muttaqin hingga Ditahan Bareskrim Polri

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:34 WIB

Runutan Kasus yang Menjerat Zainal Muttaqin hingga Ditahan Bareskrim Polri
Ilustrasi. Kasus penggelapan yang menjerat Zainal Muttaqin saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri. (ILHAM WANCOKO/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin telah ditahan. Perjalanan mantan direktur Jawa Pos Group itu hingga ditahan oleh Bareskrim Polri cukup panjang. Kasus yang menjeratnya tidak hanya terkait pidana tetapi juga perdata. Terjadi dalam kurun waktu selama dia menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung, dan setelah tidak menjabat sebagai direktur.

Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal Muttaqin disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin (21/8) dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.


Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi objek perkara pidana.

”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.

Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.

Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.

PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata.

“Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.

Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan utang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.

Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Nah, Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombespol Andri Sudarmadji menuturkan, bahwa dengan berkas perkara tersangka ZM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Maka, pekan ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung. Rencananya, pelimpahan dilakukan pada Kamis (24/8).

”Yang selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” paparnya.

Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.

 

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagian lain, Kuasa Hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, proses permohonan penangguhan penahanan itu sudah dimulai. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” jelasnya.

Walau sebelumnya dia mengakui bahwa dalam kasus ini kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan itu hanya di Pengadilan Negeri. Posisinya kasus ini telah lengkap atau P21.

”Saya lihat polisi dalam hal ini profesional, tapi tidak adil,” urainya.

Menurutnya, profesional itu karena kepolisian telah menggunakan kewenangannya. Namun, hak tersangka itu untuk mendapatkan keadilan.

”Ada satu poin, perkara ini di polda itu sudah dihentikan, itu saya minta dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Lalu, yang substansi kasus adalah tempus delecti atau waktu terjadinya tindak pidana. Tuduhannya dalam kasus ini menggelapkan sertifikat pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari PT JJMN dan PT Duta Manuntung, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya.

”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum PT JJMN Andi Syarifuddin menanggapi Sugeng. Menurutnya, terkait masalah tempat kejadian perkara (locus delicti) tidak ada masalah karena perkara ditangani Mabes Polri yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Begitu juga soal masalah waktu kejadian pidananya, juga tidak ada masalah.

“Pidananya itu diketahui setelah aset diminta untuk dikembalikan, tapi Pak Zainal tidak mau mengembalikan. Jangan lupa, dalam perkara ini Pak Zainal dituduh melakukan tindak pidana penggelapan, syaratnya kan harus diminta terlebih dahulu. Kalau sudah diminta lalu tidak mau kembalikan, baru bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya (perbuatan pidana),’’ urainya.

Terkait apakah PT Duta Manuntung bisa membuktikan bahwa uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset bukan milik Zainal berada, menurut Andi ada di pihak jaksa.

“Karena ini tindak pidana, bukan PT Duta Manuntung yang wajib membuktikan, tapi Jaksa (JPU),’’ tegasnya.

Selain itu, Andi juga mengatakan kalau Polda Kaltim tidak pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Zainal Muttaqin. Yang benar, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan SP2HP. Itulah kenapa, tidak pas jika perkara ini dipraperadilankan yang fungsinya untuk membuka atau menyidik kembali suatu perlaka.

“Penyidik Polda Kaltim itu mengeluarkan SP2HP, bukan SP3,’’ kata Andi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook