PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Praperadilan yang diajukan Syahrani Adrian, Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus penipuan ditolak hakim. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar, Senin (21/8). Penetapan tersangka dinilai sudah memenuhi unsur.
Duduk sebagai hakim tunggal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini Sulhanuddin SH. Hakim menilai tindakan termohon dalam hal ini Polda Riau cq Unit II Ditreskrimum sudah benar.
Sidang praperadilan ini tercatat dengan register perkara No. 16/ pid/ pra/ 2017/ pn.pbr, atas nama pemohon Syahrani Adrian.
‘’Menolak gugatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas penggugat Syahrani Adrian,’’ kata hakim.
Syahrani menyandang status tersangka setelah setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Penetapan tersangka atas Syahrani ini sendiri sudah dilakukan sejak setahun yang lalu, namun hingga kini dia belum ditahan.
Dalam penanganan perkara ini oleh penyidik, pelaporan ke Polda Riau dilakukan berawal dari kerja sama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerja sama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai. Untuk kerja sama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap empat bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman cair uang Rp1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp195 juta sisa utang pembayaran transportasi. Meski sudah dilakukan pembayaran, kelebihan pembayaran ternyata dikirim Syahrani ke pihak lain.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi terpisah menyambut baik keputusan hakim terkait praperadilan ini.’’Penyidik sudah bekerja sesuai Perkap Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Artinya polisi sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Penyidik bekerja berdasarkan laporan polisi, sudah memeriksa saksi-saksi, alat bukti, sudah lewat gelar perkara dalam menetapkan tersangka, dan sudah mengirim berkas ke kejaksaan,’’ kata Guntur.
Terpisah, Yusuf Daeng SH, penasihat hukum Syahrani kepada Riau Pos membenarkan praperadilan pihaknya ditolak oleh hakim.’’Kita lihat bacaan putusan tadi menguatkan termohon bahwa itu memenuhi syarat. Tapi kita lihat di panggilan tersangka, penetapan tak ada. Ini membingungkan,’’ ucapnya.(ali)