HUKUM

Hakim Tolak Permohonan Zainul, Polres Siak Menang Prapid

Siak | Selasa, 17 Januari 2023 - 12:22 WIB

Hakim Tolak Permohonan Zainul, Polres Siak Menang Prapid
Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Siak pada Senin (17/1/2023). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan Zainul Haq alias Zainul dalam sidang praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Siak, pada Senin (16/01/2023) siang.

Zainul Haq alias Zainul sebagai pemohon, menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada dirinya.


Diketahui Zainul ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82  ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo pasal 76 E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2014  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hakim tunggal Tomri Sitorus SH MH, dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon  untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka, adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 

Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Menyikapi putusan PN Siak, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal SH menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 

“Alhamdulilah kami menang prapid yang diajukan oleh tersangka Zainul Haq dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKP Faisal.

Atas kemenangan ini, penanganan perkaranya tetap berlanjut, akan dijalankan proses hukum secara profesional, segera dituntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak.

Pencabulan diduga dilakukan di dalam bus ketika rombongan pelajar setingkat SLTP melakukan studi tur ke Sumatera Barat.

 

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook