BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dua terdangka dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial KT dan RK warga Pulau Rupat mempra-pradilankan Polres Bengkalis. Sidang pertama praperadilan dengan pemohon kedua tersangka dan termohon Polres Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (16/2/2023).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ignes Ridlo Anarki SH, dengan panitera pengganti Nita Herawati SH dihadiri kuasa hukum pemohon Sabarudin SHI dan Anto Harianto, SH. Sementara kuasa hukum termohon Polres Bengkalis sampai disidang dibuka tidak muncul dipersidangan.
Atas ketidak hadiran termohon dalam sidang perdana tersebut, membuat pihak pemohon kecewa. Kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada hakim Ignes Ridlo Anarki alasan ketidak hadiran termohon. Ia menduga siang itu, berkas perkara kedua kliennya dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Kami mohon yang mulia, kami dapat informasi hari ini (kemarin) penyidik melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara kliennya. Kami menduga pihak termohon sengaja tidak datang karena itu (tahap dua),” ujar Sabarudin.
Menanggapi kekecewaan pemohon, hakim meminta panitera pengganti Nita Herawati untuk mencatat apa saja yang disampaikan pemohon. Hakim dengan tegas mengatakan, sidang tetap dilanjutkan pekan depan.
“Apa yang pemohon sampaikan sudah dicatat. Sidang dilanjutkan pekan depan. Jika termohon tidak hadir, diabaikan saja,” ujar Ignes Ridlo Anarki.
Usai panitera pengganti mencatat semua informasi yang disampaikan pemohon, hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Kepada Wartawan, Sabarudin mengungkapkan, kliennya KT dan RK ditangkap dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Rupat pada suatu malam di akhir Desember 2022 lalu.
Namun ungkap Sabarudin, kliennya saat itu tidak terlibat dan tidak berada di tempat kejadian perkara. Kendati demikian pihak Polsek melakukan upaya paksa atau menangkap dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RK melakukan upaya hukum pra-peradilan dengan alasan tidak sahnya penetapan tersangka.
Untuk itu, kepada hakim pemohon menyampaikan beberapa permohonan dalam Petitum-nya. Pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut, menyatakan menerima permohonan Prapradilan para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh termohon atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 oleh Kepala kepolisian Sektor Rupat adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum.
Karenanya kata Sabarudin, penetapan tersangka yang tidak pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka oleh termohon terhadap perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak jelas atas diri pemohon oleh termohon" ujarnya.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan para pemohon dari tahanan seketika .
"Juga memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman