TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Setelah sebelumnya memenangkan tiga kasus praperadilan di Kabupaten Kuansing, Rizki Jp Poliang dkk kembali memenangkan perkara praperadilan di Indragiri Hilir. Nama Rizki Poliang melambung setelah ia memenangkan dua kasus tersangka Hendra dan Indra Agus di Kejari Kuansing beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, Rizki, lelaki kelahiran Kuansing ini menjadi kuasa hukum terhadap tersangka dugaan kasus korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) pada tahun 2004 silam, Indra Muchlis Adnan (IMA) berhasil menang melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan yang merupakan mantan Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013. Menurut Rizki Jp Poliang kepada Riaupos.co, Selasa (12/7/2022), dengan dikabulkannya praperadilan dari pemohon oleh hakim, membuat status tersangka yang ditetapkan Kejari Inhil gugur.
Dalam sidang praperadilan itu, hakim mengabulkan beberapa permohonan antara lain, menyatakan surat penetapan tersangka yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Serta mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula.
Sidang putusan praperadilan yang digelar secara terbuka ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim Kejari Inhil. Rizki Jp Poliang bersama tim kuasa hukum lainya menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap, Rizki didampingi Adil Mulyadi SH.
Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh majelis hakim, Rizki Jp Poliang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan. Seperti diketahui, dari empat kasus sidang praperadilan yang ditangani Rizki Jp Poliang, baik di Kabupaten Kuansing maupun di Inhil selalu menang. Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH, sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.
"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaiman tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya
Sebelumnya, hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).
Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.
"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Edwar Yaman