TOTAL KERUGIAN NEGARA RP 9,4 M

Berkas Korupsi Bengkalis Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Hukum | Jumat, 22 Januari 2016 - 09:21 WIB

Berkas Korupsi Bengkalis Diserahkan ke Jaksa Penuntut
AKBP Guntur Arya Tejo MM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/1).

Ada tiga berkas yang dikirimkan penyidik krimsus ke Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas itu antara lain, dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis tahun anggaran 2011. Kemudian berkas dugaan korupsi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Satu lagi adalah berkas dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), keduanya di tahun anggaran 2010-2011.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Ketiganya merupakan bendahara di masing-masing instansi tersebut. Ketiganya juga turut digelandang untuk mencocokkan berkas dan tersangkanya. ‘’Ketiganya merupakan mantan bendahara di ketiga Satker tersebut,’’ ujar Kabid Humas Polda Rias AKBP Guntur Arya Tejo MM kepada Riau Pos, kemarin.

Masing-masing tersangka disebutkan  Guntur, IK yang merupakan mantan bendahara Sekwan Bengkalis dengan total kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar. Tersangka MN untuk dugaan korupsi di Disperindag, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih. Sementara tersangka inisial A yang merupakan mantan bendahara di Balitbang dengan kerugian Rp1,1 miliar. ‘’Untuk tersangka ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kita serahkan ke kejaksaan,’’ lanjut Guntur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, proses tahap II masih berlangsung. Ketiga tersangka dipastikan Mukhzan akan ditahan usai menjalani proses tahap II. ‘’Jika sudah selesai proses tahap II-nya kita tahan,’’ tegas Mukhzan.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook