ICW: Proyek BTS 4G Kominfo Bermasalah sejak Perencanaan

Hukum | Minggu, 21 Mei 2023 - 09:59 WIB

ICW: Proyek BTS 4G Kominfo Bermasalah sejak Perencanaan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah me­netapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung didorong untuk mengusut pihak lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo. Termasuk potensi untuk menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar Pradono mengatakan, penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka layak diapresiasi. Namun, itu belum cukup. ”Karena permasalahan proyek BTS 4G sudah tercium lama,” ujarnya kepada JPG, kemarin (20/5).


Menurut Tibiko, kasus proyek BTS 4G tersebut sudah lama terendus. Termasuk keterlibatan Johnny G Plate. Hal itu terungkap ketika pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan. ”Terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini yang juga diduga melibatkan adik JGP, Gregorius Alex,” ungkap Tibiko.

Pengumuman Johnny G Plate sebagai tersangka, kata Tibiko, mestinya bisa dilakukan Kejagung lebih cepat. Apalagi, sudah ada audit dengan tujuan tertentu (DTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam temuannya, BPK mengungkap adanya sejumlah masalah yang terjadi dalam pengadaan proyek BTS 4G. ”Masalah (proyek BTS 4G) itu terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target,” paparnya.

Temuan BPK itu juga didukung laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI). Dalam laporan itu, Plate diduga menerima setoran bulanan sebesar Rp500 juta. ”Uang itu diduga dana operasional terkait proyek BTS 4G,” imbuhnya.

Banyaknya laporan dan temuan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G, lanjut Tibiko, seharusnya menjadi modal Kejagung untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Baik itu dari unsur Kemenkominfo, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), maupun swasta. Selain itu, Kejagung mestinya menelusuri indikasi TPPU sebagai turunan dari kasus korupsi tersebut. ”TPPU yang terjadi harus diusut dengan menggandeng PPATK,” terangnya.

ICW berharap Kejagung tidak sekadar melihat kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G. Tetapi juga efek domino dari pekerjaan yang mangkrak. ”Karena itu menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3T,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Selain Plate, tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif (Dirut Bakti Kominfo) dan Mukti Ali (account director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment). Lalu, Galubang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia pada 2020), dan Irwan Hermawan (komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penyidik terus mengusut kasus tersebut. Pada Jumat (19/5), penyidik memeriksa dua orang dari Bakti dan Kemenkominfo. ”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.(tyo/c7/fal/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook