HUKUM

Dugaan Pemukulan, Ridwan Kamil Dipolisikan

Hukum | Senin, 21 Maret 2016 - 16:32 WIB

Dugaan Pemukulan, Ridwan Kamil Dipolisikan

BANDUNG (RIAUPOS.CO) Seorang pria bernama Taufik Hidayat melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Mapolda Jawa Barat. Pelaporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Kang Emil (sapaannya) kepada Taufik, di Alun-Alun Bandung, Jumat (18/3/2016).

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, dugaan sementara terlapor adalah Ridwan Kamil. "Menurut keterangan pelapor, kejadiannya bermula saat pelapor sedang menaikkan penumpang omprengan di jalur tengah, tiba-tiba RK yang menggunakan sepeda listrik, menghampiri pelapor dengan nada kasar lalu menampar 3 kali ke bagian pipi kanan dan kiri, ada pukulan ke bagian perut dua kali juga," jelas Pudjo, seperti dikutip dari Radar Bandung, Senin (21/3/2016).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Pudjo menuturkan, Kang Emil bisa saja dikenakan pasal 351 KUHP dan laporan sudah dibuat untuk diserahkan ke bagian kriminal. "Saat ini sedang kami telusuri apakah benar Ridwan Kamil yang merupakan Walikota Bandung yang melakukannya atau bukan," katanya.

Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri sudah membantah telah menampar seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat sebanyak tiga kali. "Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok wali kota, mau kabur, saya dadah2 aja gitu?" tulis Emil di twitter pada akun @ridwankamil, Minggu (20/3/2016). (cr2/mur/adk)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook