PPATK Telusuri Aliran Dana para Tersangka Kasus Jiwasraya

Hukum | Selasa, 21 Januari 2020 - 16:32 WIB

PPATK Telusuri Aliran Dana para Tersangka Kasus Jiwasraya
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membantu penanganan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK menelusuri aliran dana mencurigakan oleh para tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan, PPATK telah memeriksa aliran dana kelima tersangka dan beberapa pihak lain, baik melalui korporasi maupun individu. “Tidak hanya lima orang itu (tersangka). Kami melihatnya itu dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya,” ujar Kiagus ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Saat ini, lanjutnya, penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung juga masih berlangsung. Kiagus mengatakan, PPATK tak bisa mengomentari soal proses itu.


“Karena ini sedang dikembangkan dan sudah ada tersangka. Saat ini masih pengembangan,” katanya.

Kiagus menambahkan, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Ya, itu kewenangan penyidik nanti, apakah akan bertambah atau tidak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook