KORUPSI SDA

Vonis SDA Dinilai Ringan, KPK Ajukan Banding

Hukum | Sabtu, 20 Februari 2016 - 16:25 WIB

Vonis SDA Dinilai Ringan, KPK Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membuat Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

KPK tak terima mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang didakwa korupsi penyelenggaran ibadah haji itu, hanya divonis enam tahun penjara. “KPK sudah mengajukan banding 12 Januari 2016,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Yuyuk menjelaskan, dalam memori banding disebutkan, pidana pokok yang dijatuhkan sangat ringan. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut SDA penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. “Tapi, divonis hanya enam tahun,” kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, Majelis Hakim Tipikor juga tak mencabut hak politik SDA. “Pidana tambahan juga tidak dikabulkan dan pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik,” ujarnya.

Namun kubu SDA juga tidak tinggal diam. Pengacara SDA, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya juga melakukan banding. Sebab, vonis enam tahun tidak sesuai dengan harapan SDA. “Pak SDA maunya bebas,” tegas Humprey di KPK, Jumat (19/2/2016). Mereka pun tengah mempersiapkan rencana banding tersebut.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook