JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyanto, Rabu (18/11/2020).
Sidang menghadirkan Rahmat Santoso sebagai saksi. Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Dalam kesaksiannya Rahmat mengungkapkan, Rezky Herbianto memiliki gaya hidup mewah dan menjual perumahan fiktif.
"Setahu saya orang tua Rezky yang laki-laki sudah meninggal. Sebelum menikah, dia sudah ada Ferrari. Dia beli Ferrari tadinya ada Mercy atau apa hanya saya tidak begitu mengikuti, cuma ada beberapa teman mengatakan dia sewa (Ferrari, red)," ujar Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto menanyakan mengenai orang tua Rahmat sempat curiga dengan gaya hidup mewah.
"Ketika ditanya ibu saya kepada Nurhadi kenapa Rezky memiliki kendaraan itu, padahal kerjaannya tidak jelas dan tidak jelas asal-usul pembeliannya, Nurhadi seperti membela Rezky, dengan mengatakan Rezky adalah pengusaha sukses dan memiliki usaha perumahan di Bali dengan nama The Cliff yang belakangan fiktif, betul?" tanya Jaksa Wawan.
Rahmat kemudian menjawab pertanyaan tersebut dan mengungkapkan tentang perumahan fiktif Rezky, yaitu The Cliff.
"Iya belakangan setelah saya ketahui saya tanya bekas anak buah saya yang bantu Nurhadi, yaitu Waskito. Itu The Cliff bagaimana ceritanya? Dijawab tidak ada Om. Saya juga tidak pernah mengecek perumahan itu dan hanya dikasih brosurnya, nilainya beberapa miliar," jawab Rahmat.
Selain itu Rahmat juga mengetahui Rezky membuka showroom mobil di Surabaya dan memiliki kantor di Jalan Bawean Surabaya. Padahal, kata Rahmat, Rezky tidak bisa bekerja dengan baik.
"Bu Tin pernah meminta agar mengajari Rezky bekerja di perusahaan outsourcing security milik saya tetapi ternyata tidak sesuai harapan karena banyak tagihan macet," ucapnya.
Menurutnya, akibat ulah Rezky banyak satpam tidak mendapat gaji 2-3 bulan karena keterlambatan penagihan pembayaran oleh Rezky kepada perusahaan penyewa tenaga keamanan.
"Akhirnya Rezky buka kantor sendiri di Jalan Bawean. Awalnya dia katakan kantor itu dibeli tapi ternyata belakangan diketahui rumah itu sewa setelah ada ibu yang mengadu kepada saya karena sewanya sudah tidak dibayar berapa bulan," kata Rahmat.
Dalam perkara tersebut, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun