JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembahasan RUU antiterorisme hanya tinggal mengenai masalah ideologi. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra.
Pada 23 Mei 2018, pembahasan RUU antiterorisme direncanakan segera rampung. Baginya, perlu ada pembeda ideologi dan motif. Di samping itu, penekanan definisi terorisme juga menjadi fokus untuk dapat membasmi teroris di tanah air.
"Berantas teroris harus paham definisi, sasaran UU ke mana, definisi nggak jelas menyasar orang-orang. Kami ingin definisi tidak boleh mengarah ke sekelompok orang, persoalan umat Islam itu sifat pribadi tidak dalam konteks keagamaan, definisi ini konprehensif, siapa yang masuk dalam kriteria ini maka teroris," katanya dalam acara diskusi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Baca Juga :
Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Ditegaskannya, rampungnya RUU Terorisme itu bukan karena ada desakan dari masyarakat atau peristiwa beberapa hari lalu yang terjadi di Mako Brimob, Jawa Timur, dan
Riau, melainkan lantaran adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR sudah ada sebelum reses.
"Sepakat tanggal 15 lalu, sebelum reses. Proses sudah ada tinggal satu poin. (Orang) awam nggak paham. Suasana batin penting, jika gelombang tidak sama saat membahas RUU bisa jadi noise. Nah alhamdulillah sudah sepakat, jika ada perbedaan, wajar tapi kan substansinya sudah clear," terangnya.
Jika UU itu disahkan, nantinya tidak akan menganggu jalannya kinerja pihak Polri dalam memberantas teroris. Dia berpandangan, malah akan ada saling bantu antara TNI dan Polri.