DUGAAN UJARAN KEBENCIAN

Polisi Periksa Pelapor "Kitab Suci Fiksi" Rocky Gerung

Hukum | Kamis, 19 April 2018 - 18:00 WIB

Polisi Periksa Pelapor "Kitab Suci Fiksi" Rocky Gerung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya.

Hal itu terkait terkait laporan Permadi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Permadi akan dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian soal penyataan "Kitab Suci Fiksi".

Baca Juga :Rocky Gerung Soroti Pelarangan di UGM

"Pelapornya yang dimintai keterangan. Terjadwal kan pelapor yang dimintai keterangan," ucap Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dia menyebut, Permadi akan datang memenuhi panggilan polisi.

"Iya, nanti yang datang pelapornya, Pak Permadi Arya," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Adapun pelaporan Rocky resmi diterima kepolisian dengan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 11 April 2018 dan dilaporkan atas Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan.

Terlapor terancam hukuman Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eve)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook