Soal Gugatan Batas Usia Cawapres, Anies Baswedan Hakul Yakin MK Bakal Jujur

Politik | Jumat, 04 Agustus 2023 - 23:24 WIB

Soal Gugatan Batas Usia Cawapres, Anies Baswedan Hakul Yakin MK Bakal Jujur
Anies Baswedan dan jajaran DPD PKS Kota Bekasi dalam acara flashmob dan senam di depan Stadion Patriot Kota Bekasi, Sabtu (29/7/2023). (ADIEN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anies Baswedan hakul yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal jujur memutuskan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres. Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu meyakini MK bakal mengambil keputusan sesuai dengan konstitusi.

"Saya sih yakin bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan sprit konstitusi, itu saja," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2023).


Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani proses judicial review atau gugatan usia capres-cawapres.

Pemohon judicial review itu dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sejauh ini, berkas perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut masih dalam tahap pemeriksaan hasil perbaikan. Sesuai mekanisme, MK akan memutuskan apakah perkara itu berhenti atau lanjut ke pokok perkara. Hingga saat ini MK belum memutuskannya.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, syarat usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.

PSI sebagai penggugat mempersoalkan batas usia tersebut. Menurut kuasa hukum PSI Francine Widjojo, syarat usia 40 tahun itu memiliki persoalan konstitusionalitas.

Dia menggap batasan itu menghambat hak para pemimpin muda yang mempunyai potensi untuk maju.

"Usia minimal 40 tahun itu tidak memiliki rasionalisasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia membantah tidak mau mengomentari perkara tersebut dari aspek politik. Pasalnya, gugatan batas usia capres-cawapres itu dianggap untuk mengakomodir Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang didorong menjadi cawapres.

Menurut dia, dari sisi konstitusi pembatasan 40 tahun itu memiliki persoalan implementasi dalam kasus tertentu. Misalnya, dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat atau meninggal dunia.

UUD 1945 menyebutkan, pelaksanaan tugas kepresidenan diserahkan kepada menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan. Namun, usia menteri bisa di bawah 40 tahun.

"Jadi, pemberlakuan syarat batas minimal usia 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945," jelas Francine.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook