Eks Kabareskrim Sebut Rocky Gerung Hina Jokowi Tak Bisa Dipidana, Pasalnya Sudah Dicabut MK

Nasional | Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:16 WIB

Eks Kabareskrim Sebut Rocky Gerung Hina Jokowi Tak Bisa Dipidana, Pasalnya Sudah Dicabut MK
Eks Kabareskrim Susno Duadji sebut hujatan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi tak bisa dipidana. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Bareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kasus dugaan hujatan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi tidak bisa diproses secara pidana. Sebab, hujatan Rocky Gerung itu bukanlah ranah pidana, dan juga bukan ranah penghinaan terhadap pribadi Jokowi.

"Mari kita lihat penghinaaan yang dilakukan Rocky Gerung. Akan diproses dengan apa. Pasal penghinaan tentang presiden," kata Susno dikutip Pojoksatu.id dari akun instagram @kabarnegri, Jumat 11 Agustus 2023.


Menurut Susno, sangat sulit bila Rocky Gerung dikenakan pasal penghinaan terhadap presiden, karena pasal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal apa yang akan dikenakan terhadap Rocky Gerung terhadap penghinaan pribadi presiden atau sejenislah. Dula ada pasalnya. Sekarang sudah cabut pasal itu oleh MK," ujarnya.

Karena itu, Susno mempertanyakan para penegak hukum bila nantinya laporan terhadap Rocky Gerung diproses.

"Ini mau dihukum apa kalau tidak ada undang-undangnya? Sudah tidak ada, sudah dicabut oleh MK. Jelas tidak bisa, ya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai pernyataan Rocky Gerung bukan lagi ranah kritikan melainkan sudah menghina pribadi Presiden Jokowi. Moeldoko memperingati Rocky Gerung agar tidak macam-macam dengan menghina kpribadian Presiden Jokowi.

"Ini sudah menyerang, saya kategorikan ini sudah menyerang pribadi presiden," kata Moeldoko dikutip di akun instagramnya.

Moeldoko juga menegaskan pernyataan Rocky Gerung itu sudah tidak bisa lagi ditoleransi.

Karena pernyataan Rocky Gerung sudah menyerang pribadi kepala negara, yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini tidak bisa ditoleransi. Gak bisa ditoleransi," ujarnya.

Rocky Gerung telah resmi dlaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi. Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan laporan sudah langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya. Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Kini laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tercatat Polri telah menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung. Semula ada 13 laporan pada Jumat pekan lalu, kini hingga Kamis kemarin ada 25 laporan.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook