Rocky Gerung Ngaku Ditersangkakan PDIP, Begini Jawaban Polri

Nasional | Sabtu, 18 November 2023 - 22:43 WIB

Rocky Gerung Ngaku Ditersangkakan PDIP, Begini Jawaban Polri
Pengamat Politik Rocky Gerung (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku ditersangkakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan tolol. Hal itu bahkan disampaikan di depan capres Ganjar Pranowo.

Menanggapi itu, Bareskrim Polri membantah Rocky telah menjadi tersangka. Proses penyidikan belum masuk pada tahap penetapan tersangka.


"Belum (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

Djuhandhani mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Namun, belum ada penetapan tersangka.

"Kami baru naik sidik (penyidikan)," ucapnya.

Sebelumnya, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satunya diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya setidaknya menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook