JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri dipastikan mengambil alih 13 laporan yang masuk ke polda jajaran terhadap Rocky Gerung. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa sejumlah saksi. Khususnya saksi pelapor yang merasa dirugikan dengan pernyataan Rocky.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, polda jajaran memang telah memeriksa sebagian saksi pelapor. Pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan tersebut di Bareskrim.
”Ini yang akan menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, jelas Djuhandhani, bukan terkait pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax. ”Kalau untuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu delik aduan. Orang yang mengadu hanya bisa yang merasa dirugikan (secara langsung, red),” terangnya.
Menurut Djuhandhani, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pemberitaan bohong itu benar. Sebagaimana yang ada dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ”Itu pasalnya,” ujar dia.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran penyebaran berita bohong itu adalah penjara maksimal sepuluh tahun. Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa saat ini semua masih dalam pendalaman. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Rocky Gerung tidak mempersoalkan apabila kasus hukumnya berlanjut. ”Bahwa kasus ini akan berlanjut menjadi kasus hukum, oke saya terima,” ucapnya.
Bagi Rocky, itu bagian dari risiko dirinya yang mengambil jalan sebagai pendidik demokrasi. Jalan tersebut dia ambil karena melihat partai politik tidak menjalankan kontrolnya terhadap kebijakan yang keliru.
Sayang, lanjut Rocky, banyak orang yang gagal memahami substansi kritik yang disampaikannya. Padahal, yang dia sasar adalah pejabat negara, bukan pribadi siapa pun. Rocky menegaskan, dirinya tak punya masalah pribadi dengan Jokowi, Moeldoko, atau pejabat lainnya.
”Saya menganggap kebijakan mereka harus dievaluasi,” imbuh dia. Sebelumnya Rocky sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena pernyataannya menjadi polemik dan memancing kemarahan sebagian orang.
Secara terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi sikap Rocky yang mau meminta maaf. Baginya itu merupakan itikad baik. ”Ketika Pak Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf, sebagai orang timur kita saling memaafkan,” tuturnya di kantor PDIP kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengklarifikasi pernyataan Rocky yang menyebut PDIP mengadang kegiatannya saat hendak menemui mahasiswa di Jogja. Hasto menegaskan bahwa partainya tidak melakukannya. ”Ya, kita (PDIP) nggak pernah mengadang,” imbuhnya.
Namun, Hasto mengakui, ada sebagian kader yang memilih menempuh jalur hukum. Itu merupakan reaksi spontanitas untuk membela Presiden Jokowi. ”Kita akan menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka ada kader yang secara spontan menempuh jalan hukum,” pungkasnya.(idr/far/c9/fal/jpg)