HUKUM & KRIMINAL

Jual 13 Ribu Manusia, Terdakwa Hanya Jadi Tahanan Kota

Hukum | Sabtu, 19 Maret 2016 - 20:50 WIB

Jual 13 Ribu Manusia, Terdakwa Hanya Jadi Tahanan Kota

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan majelis hakim terhadap terdakwa perdagangan orang kelas kakap yang dijadikan tahanan kota disesalkan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Terdakawa hanya dituntut tiga tahun.

"Ini melukai rasa keadilan masyarakat," tegas Aboe, Sabtu (19/3/2016). Ia menambahkan, memang setiap penegak hukum punya kewenangan sendiri termasuk mengatur penahanan seorang tersangka dari perkara yang ditanganinya.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Namun demikian, lanjut dia, seharusnya sebagai penegak hukum juga mengedepan profesionalisme dan rasa keadilan masyarakat.

Aboe mengatakan bayangkan saja pelaku perdagangan orangutan di Pekanbaru, Riau, dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan kasus perdagangan orang dengan korban lebih dari 13 ribu orang juga dituntut tiga tahun bahkan terdakwanya dijadikan tahanan kota. "Ini kan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Padahal, menurutnya, terdakwa sudah menjadikan manusia sebagai komoditi perdagangan. "Ini adalah bencana kemanusiaan. Kok pelakunya bebas berkeliaran hanya dengan tahanan kota," heran Aboe.

Dia menilai, pelaku yang mampu melakukan trafficking in person sedemikan rupa, pastilah memiliki jaringan yang besar dan akses yang luas. Sehingga ketika yang bersangkutan di luar tahanan akan memperbesar peluangnya menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memprotes terdakwa perdagangan orang, Bungawati, yang dijadikan tahanan kota selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Tolong masyarakat mengawasi jalannya persidangan agar dia dihukum secara pantas. Saat ini pun dia tidak ditahan (di sel) tapi tahanan kota," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri Jumat (18/3/2016).

Padahal, menurut Umar, Bungawati adalah pelaku kakap. Dia bahkan akan kembali dijerat aparat kepolisian dalam pidana yang sama namun dalam kasus berbeda. Bungawati memiliki tumpukan perkara dan korbannya sampai ditemukan hingga di Suriah.

"Korbannya itu masih banyak. Putus sidang ini, akan kami ajukan perkara berikutnya lagi, berikutnya lagi. Dia beroperasi pada 2012 hingga 2014. Korbannya mencapai 13 ribu orang. Jumlah tersebut bisa terus bertambah," sambungnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook