JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penggeledahan atas rumah dan kantor tersangka kasus suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, pengusaha Ichsan Suaidi dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2/2016).
Dikatakan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, penggeledahan dilakukan pada empat lokasi sejak pukul 08.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. Empat lokasi itu yakni rumah Ichsan di Griya Santa, Malang, Jawa Timur; kantor di Raden Intan Arjosari serta dua kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama di Kota Malang.
“Semuanya milik Ichsan,” tegas Yuyuk, Jumat (19/2/2016).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak bukti berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna itu.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Februari 2016, KPK juga menggeledah lima rumah. Dua di antaranya milik Ichsan, di Sidoarjo dan Surabaya, Jatim dan rumah tersangka pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, di Malang dan Surabaya, Jatim.
“Saat penggeledahan itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, perangkat keras komputer dan voucher penukaran uang,” kata Yuyuk lagi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Andri, Ichsan dan Awang sebagai tersangka setelah berhasil membongkar transaksi suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi Ichsan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Gading Serpong, Tangerang, Banten, pekan lalu.
Diketahui, Ichsan melalui Awang diduga menyuap Andri Rp 400 juta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun