DUGAAN KORUPSI YAYASAN PERTAMINA

Mantan Direktur Pertamina Foundation Kembali Diperiksa Bareskrim

Hukum | Kamis, 18 Februari 2016 - 21:05 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina, Kamis (18/2/2016) dalam kasus dugaan korupsi program penanaman 100 juta pohon di Yayasan Pertamina.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menuturkan, Nina baru pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, materi pertanyaan ke Nina sudah memasuki pokok perkara.

Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

"‎Nina Nurlina diperiksa pertama kali sebagai tersangka, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Bambang, penyidik masih fokus mendalami kasus korupsi dalam program penanaman pohon yang menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) Pertamina itu. Jika unsur korusinya sudah kuat, maka Bareskrim akan mengembangkannya ke dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

"Pemeriksaan di perkara pidana pokoknya dulu, korupsi. Kalau nanti perkara pokoknya sudah keluar dan perhitungan kerugian negara melebihi, baru diusutnya TPPU-nya," terangnya.

Sebelumnya dikabarkan, Nina diduga telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara Pertamina Foundation dengan PT Pertamina (Persero) tentang Program Gerakan Menabung Pohon. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp120 miliar. (Mg4)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook