DUGAAN KORUPSI PENINGKATAN JALAN RP9,8 MILIAR

Kadis PUPR Kabupaten Kampar Diperiksa

Hukum | Selasa, 17 November 2020 - 10:18 WIB

Kadis PUPR Kabupaten Kampar Diperiksa
Muspidauan

(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal ST MT. Dia dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. 

Pemeriksaan me­rupakan yang pertama dijalani Afdal sebagai saksi terkait penyimpangan proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar. Ia diketahui menyambangi Kantor Korps Adhyaksa Riau, Senin (16/11) pagi. 


Kadis PUPR Kampar itu kemudian menuju lantai lima untuk memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Hingga pukul 17.00 WIB, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, penyidik melakukan pemanggilan Afdal untuk dimintai keterangan. “Iya, hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan (Kadis PUPR Kampar, Afdal) diperiksa sebagai saksi,” ujar Muspidauan kepada Riau Pos. 

Pemeriksaan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti. Hal itu, untuk merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jeringn yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau.

“Dari alat bukti yang kami kumpulkan, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab pada kasus ini,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 

Selain Afdal, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iman Gojali. Lalu, Kepala UPT Laboratorium  Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Adhi Tama, Muhammad Irfan, dan Irwan ST selaku konsultan. 

Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.(gem)


Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook