JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 92.816 narapidana pada momentum hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 72 tahun ini.
Lantas apakah terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama juga mendapatkan remisi? Menurut Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mendapatkan remisi.
Pasalnya, Ahok belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Ahok itu belum memenuhi syarat," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Ma’mun yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, tidak mememenuhi persyaratan tersebut karena Ahok belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan. Sebab, syarat utama untuk mendapatkan remisi, yakni terpidana harus menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
"Memang Ahok belum menjalani prasyarat 6 bulan penjara," katanya.
Meski begitu, dia menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan Ahok akan mendapatkan remisi oleh Kemenkumham jika syarat-syaratnya terpenuhi, seperti berperilaku baik dan tidak melanggar aturan.
"Sementara selama ini Ahok kooperatif (prilakunya baik), enggak ada masalah," ujarnya.
Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama dengan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dalam kujungannya ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sementara saat mendapatkan vonis itu, Ahok menyatakan keberatan dan menyatakan akan banding.
Akan tetapi, pada 22 Mei 2017 silam Ahok resmi mencabut gugatannya terhadap putusan vonis tersebut. Saat ini mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu telah menjalani masa tahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama